Berita  

PDIP Mendatangkan 13 Gugatan Hasil Pemilu Legislatif 2024 ke Mahkamah Konstitusi

PDIP mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilu 2024. Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP, Erna Ratnaningsih, mengungkapkan bahwa ada 13 gugatan yang diajukan untuk 13 provinsi kepada MK.

“Secara keseluruhan, kami mengajukan 13 permohonan PHPU. Untuk DPR RI, ada 2 provinsi yaitu Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Sementara 11 provinsi lainnya adalah untuk DPRD provinsi,” kata Erna dalam keterangannya di Jakarta, Senin, (25/3/2024).

Provisi-provinsi tersebut meliputi Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

Erna menyebutkan bahwa sebenarnya jumlah kecurangan yang dialami PDIP dalam pemilu jauh lebih banyak dari yang dilaporkan kepada MK. Namun, PDIP mengalami kesulitan dalam mendapatkan bukti berupa formulir C1 Plano dan adanya intimidasi terhadap saksi sehingga ada yang enggan memberikan kesaksian di MK.

“Dengan bukti dan saksi yang saat ini dimiliki, kami yakin Hakim Konstitusi akan mengabulkan gugatan sehingga akan menambah jumlah perolehan suara PDIP,” tambah Erna.