Berita  

Perkenalan Hak Angket, Mahfud MD Memberikan Ijin untuk Diajukan, Namun…

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahfud MD menyatakan bahwa hak angket hanya dapat digunakan untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah. Namun, menurut Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 ini, hak angket tidak akan mengubah hasil Pemilu.

Menurutnya, hak angket hanya dapat dilakukan terkait kebijakan dan anggaran pemerintah yang mendukung Pemilu.

“Ya, silakan saja ahlinya sudah berbicara bahwa hak angket itu urusan DPR dan partai politik mau melakukan atau tidak,” ucap Mahfud, Minggu (25/2), dikutip dari JPNN.

Menurutnya, sasaran dari hak angket tidak hanya terbatas pada kebijakan pemerintah.

Hal ini juga berkaitan dengan penggunaan anggaran dan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.

“Termasuk dalam hal kebijakan pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh pemerintah.”

“Jadi, jika Ketua KPU dan Bawaslu tidak dapat diajukan angket, yang dapat diajukan adalah pemerintah. Jika terkait dengan pemilu boleh, karena kebijakan terkait pemilu namun yang diperiksa tetap pemerintah,” ujar Mahfud.

Mahfud mengaku tidak tertarik untuk terlibat dalam hak angket. Menurutnya, ini adalah wewenang DPR dan partai politik.

Menurutnya, saat ini tidak ada kewenangan bagi dirinya untuk mengajukan hak angket.

“Saya tidak terlibat di situasi itu karena saya tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya, namun sebagai ahli hukum, jika ditanya apakah boleh, saya akan mengatakan sangatlah boleh,” tambah Mahfud.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo yang juga calon presiden nomor urut 3 telah mengusulkan agar Komisi II DPR RI menggelar hak angket karena menilai bahwa Pemilu 2024 diduga terjadi kecurangan.