Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak bermasalah setelah adanya putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja.
“Putusan etik berkaitan dengan profesionalisme pribadinya, bukan terkait dengan pencalonan cawapres. Tidak ada masalah itu,” kata Bagja di Jakarta, Selasa (6/2/2024).
DKPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya karena terbukti melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam pemilu 2024.
Bagja juga menyatakan bahwa secara hukum, pencalonan Gibran tidak mengalami kecacatan. Ia juga mengatakan bahwa dirinya telah memberitahukan KPU RI mengenai pembuatan produk hukum sebelum menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres.
“Kami telah menyampaikan. Ketika ada keputusan MK, maka seharusnya ditindaklanjuti dengan PKPU tentang perubahan PKPU. Saya sudah sampaikan secara lisan bahkan secara tulisan juga,” tuturnya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). (*)