Berita  

Caleg Harus Memperhatikan Penggunaan Baliho dengan Baik, Demikian Pesan Kasatpol PP Makassar agar Menunjukkan Diri sebagai Calon Wakil Rakyat yang Baik

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar Plt Ikhsan meminta Calon Legislatif (Caleg) untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK), seperti baliho, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ikhsan menyatakan bahwa Partai Politik (Parpol) harus mengingatkan Calegnya untuk patuh terhadap aturan memasang APK. Ia juga meminta parpol untuk menegur calegnya terkait hal ini.

Penyelenggara pemilu telah membuat aturan terkait lokasi pemasangan APK yang boleh dan tidak boleh. Hal ini dimaksudkan agar estetika kota tetap terjaga.

Ia menekankan pentingnya kesadaran dari tim Caleg dalam mematuhi aturan tersebut, karena penindakan yang rutin tidak akan efektif jika tidak didukung oleh kesadaran dari para caleg.

Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali juga menyoroti keadaan Alat Peraga Kampanye (APK) yang semrawut di Makassar. Ia menegaskan bahwa APK yang dipasang secara sembarangan dapat membuat kota menjadi kotor.

Adi Rasyid Ali menekankan perlunya tindakan dari Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP terkait masalah ini.