Berita  

Ari Dwipayana Menilai Narasi Pemakzulan untuk Kepentingan Politik Elektoral

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan bahwa dalam tahun politik saat ini, masih ada pihak yang menggunakan narasi pemakzulan presiden untuk kepentingan politik elektoral.

“Saat ini kita tengah memasuki tahun politik, pasti ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan presiden untuk kepentingan politik elektoral,” kata Ari Dwipayana dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat, (12/1/2024).

Menanggapi isu pemakzulan presiden yang sedang berkembang, Ari menjelaskan bahwa dalam sistem demokrasi, memberikan pendapat, kritik, atau memiliki aspirasi politik adalah hal yang sah.

Namun, Ari menegaskan bahwa mekanisme pemakzulan presiden telah diatur dalam konstitusi dengan jelas.

Proses ini melibatkan lembaga-lembaga negara seperti DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR, dengan syarat-syarat yang ketat. Tindakan di luar mekanisme ini dianggap inkonstitusional.

Ia juga menekankan bahwa tuduhan kecurangan pemilu harus diuji dan dibuktikan sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hadir untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu, menangani aduan, serta menangani pelanggaran administratif dan pidana pemilu.

Dalam konteks dinamika politik menjelang Pemilu 2024, Ari menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo terus fokus pada kepemimpinan hingga akhir masa jabatannya.

Ia menekankan bahwa dukungan kuat dari rakyat menjadi dorongan untuk menyelesaikan program-program prioritas pemerintahan demi kesejahteraan rakyat di seluruh Indonesia.