FAJAR.CO.ID, KENDARI — Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, berkomitmen untuk mengatasi permasalahan upah buruh di Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan pendekatan yang mirip dengan kebijakannya saat menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Anies menanggapi keluhan seorang buruh di Kendari terkait upah dalam industri pertambangan, mengatributkan permasalahan tersebut pada dampak Undang-undang Omnibus Law yang dikeluarkan pemerintah pusat.
“Saya sebagai gubernur dapat perintah dari pemerintah pusat, tapi saya tidak mau tanda tangani. Saya tidak mau meneken peraturan yang tidak memberikan keadilan,” kata Anies dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa, (9/1/2024).
Anies menegaskan bahwa meskipun sebagai gubernur ia mendapatkan perintah dari pemerintah pusat terkait upah buruh, ia menolak menandatangani peraturan yang dianggapnya tidak adil.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Anies menyatakan bahwa sebagai bentuk respons terhadap undang-undang tersebut, ia menggunakan kewenangannya sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk membuat kebijakan yang menghasilkan kenaikan upah sebesar 5,1 persen, meskipun UMP Jakarta seharusnya naik delapan persen.
Pada masa kampanye Pilpres 2024, Anies melibatkan dialog dengan buruh, nelayan, dan petani di Kendari, membagikan pengalaman penanganannya terhadap permasalahan upah minimum provinsi di Jakarta.
Ia menunjukkan rekam jejaknya sebagai bukti komitmen pada rakyat dan sebagai indikator bagi pemilih untuk menilai kualitas calon pemimpin.
Sebelumnya, seorang buruh di Kendari mengeluhkan kenaikan upah yang hanya sebesar Rp31.707, dan seiring dengan itu, pemerintah pusat mengeluarkan peraturan pajak yang berlaku bagi seluruh karyawan.