portalberitamerdeka.com portal berisi berita harian di indonesia termasuk geo politik seperti paslon prabowo subianto
Berita  

Bawaslu Jakarta Pusat Menyatakan Pembagian Susu Gibran di CFD Jakarta sebagai Pelanggaran Hukum

Bawaslu Jakarta Pusat Menyatakan Pembagian Susu Gibran di CFD Jakarta sebagai Pelanggaran Hukum

Aksi pemberian susu oleh Gibran Rakabuming Raka di Car Free Day Jakarta merupakan pelanggaran hukum menurut Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat. Bawaslu menilai bahwa aksi tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Putusan ini ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey pada tanggal 3 Januari 2024.

Selain Gibran, dalam putusan ini juga mencantumkan beberapa nama anggota partai PAN seperti Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin alias Pasha Ungu, dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat ini selanjutnya akan diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk dilanjutkan kepada instansi terkait. Karena bukan merupakan instansi yang berwenang, Bawaslu Jakarta Pusat tidak dapat menjatuhkan sanksi.