ODGJ Akan Ikut Memilih pada Pemilu 2024, Berikut Kriterianya
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) akan ikut menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Umum 2024. Kriterianya yakni, pemilih tidak mengalami gangguan jiwa permanen dan tidak ada surat keterangan tidak bisa memilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperbolehkan pemilih kategori disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), memiliki hak suara pada pemungutan suara di 2024. Di Sulsel, sesuai data sebanyak 10.967 Pemilih yang mengidap gangguan jiwa atau ODGJ akan memilih pada 14 Februari 2024.
Anggota KPU Sulsel, Romy Harminto mengatakan, KPU Sulsel mencatat sebanyak 10.967 pemilih dengan disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), memiliki hak suara.
“Mengenai mekanisme pencoblosan di TPS, Romy mengatakan tak bisa dijelaskan karena detail karena hal tersebut masuk pada wilayah teknis. Tidak pakai TPS khusus, tapi TPS umum. Ada regulasi yang begitu. Cuma kalau memang dianggap perlu pendampingan, maka didampingi. Kalau tidak, ya, biasa saja,” katanya.