FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Transaksi mencurigakan ribuan calon anggota legislatif (caleg) bisa dijerat TPPU. Temuan PPATK bisa jadi pintu masuk penegak hukum.
Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha, menyebut para caleg itu bisa dijerat karena menjadi bagian dari integrasi dan placement (penempatan) dalam proses pencucian uang.
Praswad menjelaskan, di tahap placement, pelaku pencucian uang menyisipkan uang ke lembaga keuangan yang sah.
Biasanya, dalam bentuk setoran tunai. Berikutnya, uang tersebut digunakan untuk kegiatan-kegiatan legal dan tampak seolah-olah sah.
“Ini sering terjadi dalam kejahatan TPPU,” ujarnya kepada Jawa Pos (Group FAJAR), Jumat, 15 Desember 2023.
Dalam konteks pemilu, uang haram hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut biasanya mengalir kepada caleg dalam bentuk sumbangan.
Praktik semacam itu umum dilakukan di tengah situasi minimnya sumber pendanaan yang sah untuk kebutuhan pemilu.
“Di situasi seperti ini (pemilu, Red) para kandidat lengah untuk memilah dan menyeleksi sumber mana yang diperbolehkan dan yang tidak,” ujarnya.
Praswad menegaskan, aparat penegak hukum sudah bisa melakukan pengusutan dugaan TPPU. Apalagi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyebut bahwa transaksi mencurigakan itu diduga berasal dari praktik tambang ilegal.
“Kalau kejahatan pokoknya sudah diidentifikasi, caleg-caleg ini tentu bisa dikenakan pasal TPPU sebagai pihak yang menjadi penempatan uang kejahatan itu,” jelasnya.
Selama bertugas di KPK, Praswad menyebut modus semacam itu memang kerap kali terjadi saat pemilu. Terutama jelang pencoblosan.