Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden untuk bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian. Pelantikan berlangsung pada Rabu (17/9) di Istana Negara. Mengacu pada rekam jejak dan pengalaman Ahmad Dofiri, ia dipercaya menempati posisi strategis tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2025. Ahmad Dofiri lahir pada 4 Juni 1967 di Indramayu, Jawa Barat. Sejak awal karirnya di kepolisian, ia telah menunjukkan prestasi yang menonjol dan terakhir menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebelum pensiun pada Juni 2025.
Ahmad Dofiri merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989 dengan predikat terbaik Adhi Makayasa. Selama karirnya, ia terus menempuh pendidikan lanjutan untuk memperdalam ilmu kepolisian dan memenuhi kualifikasi untuk jabatan strategis. Beberapa pendidikan lanjutan yang pernah ia tempuh antara lain Serse Umum, Daspa Brimob, PTIK, Sespim, Sespimti Polri, dan Lemhannas RI. Selama berkarier di kepolisian, Ahmad Dofiri menempati berbagai posisi strategis yang menunjukkan prestasi dan pengaruhnya di tubuh kepolisian.
Ahmad Dofiri juga memegang peran penting dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan oknum kepolisian Ferdy Sambo. Berdasarkan keputusan Komisi Kode Etik Polri, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi PTDH dan sanksi etik lainnya oleh Ahmad Dofiri. Pada rapat kenegaraan di Istana Negara, Ahmad Dofiri dan Djamari Chaniago dianugerahi pangkat Jenderal Kehormatan oleh Presiden Prabowo Subianto. Penganugerahan tersebut sebagai bentuk penghargaan tertinggi negara atas dedikasi dan kontribusi mereka selama puluhan tahun. Keberadaan Ahmad Dofiri sebagai penasihat strategis di lingkaran istana juga memberikan nilai tambah bagi pemerintahan Prabowo terutama dalam bidang keamanan.