Skandal Suap Anak Mantan Gubernur Kaltim: Fakta Terbaru!

Tersangka DDW yang tertangkap dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap tidaklah hal baru bagi KPK, demikian disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Menurutnya, proses perizinan seringkali menjadi titik rawan penyalahgunaan wewenang, dengan berbagai modus operandi seperti suap untuk percepatan izin, pemberian fasilitas yang tidak sesuai prosedur, hingga penerbitan izin yang melanggar hukum. Selama kurun waktu 2004 hingga 11 Agustus 2025, KPK telah menangani 1.068 kasus korupsi dengan modus suap/gratifikasi dari total 1.709 kasus yang ditangani.

Kerawanan korupsi melalui suap juga sering terjadi di sektor pertambangan, yang merupakan sektor penting bagi Indonesia dalam menghasilkan devisa negara. Karena itu, tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas sangat diperlukan dalam proses perizinan dan interaksi antara pihak swasta dengan penyelenggara negara. KPK melalui Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) telah meluncurkan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) guna mendorong integritas dalam dunia usaha.

Selain itu, KPK juga terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor pertambangan sebagai langkah pencegahan agar sektor ini tidak dikuasai oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang melanggar hukum. Dengan demikian, diharapkan proses perizinan pengelolaan tambang akan lebih mengutamakan keadilan, transparansi, dan integritas untuk kesejahteraan masyarakat. Tersangka DDW yang merupakan putri mantan Gubernur Kaltim, AFI, saat ini ditahan selama 20 hari pertama di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur sejak 9 hingga 28 September 2025. Semua langkah yang diambil ini merupakan upaya KPK dalam memberantas korupsi dan memastikan integritas dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Source link