Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Baru-baru ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan bahwa Kejagung telah memeriksa dua saksi terkait perkara ini. Selain itu, sejumlah saksi lainnya juga telah diperiksa oleh tim penyidik JAM PIDSUS dalam kasus yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp285 triliun. Sebanyak 18 orang tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini, termasuk di antaranya adalah RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, YF, AN, HB, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC. Perkara ini diduga melanggar undang-undang tentang pemberantasan korupsi. Tersangka MRC saat ini masih dalam pengejaran pihak kejaksaan karena diduga berada di Singapura. Menjaga kepatuhan dan keadilan dalam penanganan perkara korupsi sangat penting untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik dalam perusahaan berbasis minyak dan gas di Indonesia.
Korupsi di Pertamina: Kejaksaan Agung Periksa Manager Director PES

Read Also
Recommendation for You

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menetapkan 2 tersangka, yaitu ZZ dan…

Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Tersangka ISL terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT…

Berawal dari perjuangan Faisal dan rekan-rekannya yang mewakili diri sebagai warga Kalimantan Timur, gugatan untuk…

Pada hari Selasa, 9 September 2025, Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan…