Berita  

Pemerintah menolak perpanjangan izin ekspor konsentrat Freeport

Pemerintah Indonesia tidak akan memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia (PTFI). Izin tersebut sebelumnya diberikan pada tanggal 17 Maret 2025 dan berlaku selama enam bulan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2025 Pasal 6B Ayat 3. Perpanjangan izin ekspor sebelumnya diberikan karena kondisi force majeure akibat kebakaran yang menimpa smelter baru Freeport di Gresik, Jawa Timur, pada bulan Oktober 2024.

Jika izin ekspor tidak diperpanjang, negara berpotensi mengalami kerugian besar karena stok konsentrat tembaga yang menumpuk akibat pabrik smelter dalam negeri PTFI belum beroperasi penuh karena kerusakan. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa perpanjangan izin hanya diberikan dalam kondisi force majeure dan seharusnya tidak diperpanjang setelah kondisi tersebut selesai. Sementara itu, Presiden Direktur PTFI Tony Wenas mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu evaluasi pemerintah terkait kelanjutan izin ekspor.

Izin tersebut akan dievaluasi oleh pemerintah menjelang masa berlakunya habis dan hasil evaluasi tersebut masih ditunggu. Tony menambahkan bahwa proses evaluasi memerlukan waktu yang cukup panjang, sementara peningkatan kapasitas produksi smelter terus dilakukan sesuai rencana Freeport. Saat ini, kapasitas produksi smelter telah meningkat dari 40% menjadi hampir 70%.

Source link