Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara, Anas Urbaningrum, menegaskan bahwa posisi DPR RI sangat kokoh karena dijamin oleh Konstitusi. Hal ini ditanggapi atas dorongan pembubaran DPR yang muncul di media sosial. Anas menyoroti dialog tentang pembubaran DPR yang dianggap tidak masuk akal, karena Presiden sendiri tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR. Anas menegaskan bahwa DPR memiliki posisi yang sangat kuat sesuai dengan Konstitusi.
Meskipun demikian, ada beberapa keadaan khusus yang dapat “membubarkan” DPR, seperti yang terjadi pada masa reformasi 1998 di mana DPR hasil pemilu 1997 terpaksa bubar di tengah jalan karena adanya pemilu tahun 1999. Anas juga mengingatkan bahwa Presiden Soekarno pernah membubarkan Konstituante dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai langkah di luar norma Konstitusi untuk menyelamatkan Republik.
Anas menekankan bahwa kedua contoh tersebut hanyalah sebagian kecil dari sejarah politik Indonesia. Sebagai solusi agar DPR tidak dibubarkan, Anas menegaskan pentingnya menjalankan fungsi DPR sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjaga stabilitas politik agar tidak terjadi krisis politik yang dapat membahayakan Konstitusi. Menurut Anas, menjaga tata kelola negara yang baik adalah kunci agar DPR tetap berfungsi dengan baik tanpa harus dibubarkan.