Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus Korupsi Pertamina: Update Terbaru

Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi terkait perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung telah memeriksa 3 saksi terkait perkara tersebut. Saksi-saksi tersebut merupakan pejabat dari PT Pertamina dan PT Kilang Pertamina Internasional.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dalam kasus ini. Sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun satu tersangka masih dalam pengejaran karena keberadaannya belum diketahui. Tersangka tersebut merupakan pemilik PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, yang diduga terlibat dalam kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan cara yang melanggar hukum.

Kerugian keuangan dan ekonomi negara dalam kasus ini mencapai jumlah yang besar. Pada bulan Juni 2025, Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam tahap II dari proses hukum. Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan untuk proses hukum selanjutnya.

Semua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai hukum yang berlaku. Pemberantasan korupsi merupakan hal yang penting dalam menjaga keadilan dan integritas di dalam lingkungan bisnis. Menjaga tata kelola yang baik dalam industri minyak dan gas merupakan langkah awal untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Source link