PT Sritex Group Indonesia menghadapi masalah serius setelah Presiden Direktur, IKL, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi. Kejaksaan Agung terus memperdalam kasus yang melibatkan pemberian kredit dari dua bank kepada PT Sritex. IKL, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, kini berurusan dengan hukum. Kejaksaan Agung telah menetapkan IKL sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi dalam kasus pemberian kredit tersebut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa peran IKL dalam kasus ini sangat signifikan. IKL diduga melakukan perbuatan yang melawan hukum dalam transaksi kredit antara bank dan PT Sritex. Selain itu, keputusan penahanan selama 20 hari juga telah diambil untuk memperlancar proses penyidikan.
Kasus ini semakin berkembang dengan ditetapkannya IKL sebagai tersangka. Sebelumnya, beberapa tersangka lain juga sudah ditetapkan dalam kasus ini. Kejaksaan Agung terus bekerja untuk mengungkap seluruh kejanggalan dalam kasus ini dan menegakkan keadilan.