Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menunjukkan kearifan dan kebijaksanaan dalam menetapkan kebijakan pemberian amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta pebisnis Tom Lembong. Langkah ini dianggap sebagai respons cepat dari pemerintahan Prabowo terhadap isu perpecahan yang sedang terjadi menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Fahri Hamzah, seorang politisi, menilai bahwa langkah ini menjadi kabar gembira di tengah upaya segelintir pihak yang berusaha memecah belah bangsa. Ia juga menjelaskan bahwa tindakan Prabowo merupakan bagian dari upaya untuk menyatukan kembali bangsa. Keputusan DPR yang menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, telah tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Abolisi dan amnesti merupakan dua bentuk hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana. Semoga langkah-langkah ini akan membawa kerukunan dan kesatuan bagi bangsa Indonesia.
Amnesti Hasto dan Tom Lembong: Prabowo Prerogatif untuk Kerukunan

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia setelah kunjungan negara ke Beijing, di mana ia hadir…

Pertemuan antara Prabowo Subianto dan Xi Jinping di Beijing menghasilkan kesepakatan penting untuk mengatasi isu-isu…

Pada tanggal 3 September, Presiden Tiongkok, Xi Jinping, menerima kunjungan dari Presiden Indonesia, Prabowo di…

Pimpinan DPR telah menerima dan merespons kekhawatiran yang disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan…