Mencantumkan gelar seperti S1, S2, doktor, hingga sebutan keagamaan seperti Haji atau Hajah di KTP sering menjadi pertanyaan yang membingungkan bagi banyak orang. Beberapa orang merasa penting untuk menunjukkan identitas secara lengkap dengan gelar akademik maupun religius sebagai pengakuan atas prestasi atau keyakinan pribadi. Namun, ada juga yang ragu apakah mencantumkan gelar di KTP diperbolehkan secara hukum. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan resmi terkait pencantuman gelar dalam dokumen kependudukan untuk menghindari ketidakjelasan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, pencantuman gelar di KTP atau Kartu Keluarga (KK) diizinkan. Aturan ini memberikan pedoman bagi masyarakat yang ingin mencantumkan gelar akademik atau religius dalam identitas resmi mereka. Jadi, mencantumkan gelar di KTP sudah memiliki dasar hukum yang jelas.
Gelar yang bisa dicantumkan meliputi gelar akademik seperti S.H., S.Pd., M.T., atau Dr., gelar keagamaan seperti Haji, Hajah, atau Ustaz, serta gelar adat sesuai dengan budaya atau kearifan lokal. Pencantuman gelar ini bersifat opsional, jadi tidak diwajibkan. Jika ingin menambahkan gelar, diperlukan persiapan dokumen seperti KTP lama, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung seperti ijazah atau sertifikat haji. Proses perubahan data dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa sidang pengadilan.
Meskipun gelar dapat ditambahkan, penulisan nama tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Nama harus minimal dua kata, maksimal 60 karakter termasuk spasi, tidak mengandung angka, simbol, atau kata yang dari banyak tafsir, serta ditulis dengan mudah dibaca dan tidak membingungkan. Perlu diingat bahwa dokumen seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian tidak diperbolehkan mencantumkan gelar dalam nama untuk menjaga kejelasan identitas dan konsistensi data.
Mencantumkan gelar di KTP dapat menjadi cara untuk menunjukkan pencapaian akademik atau status sosial tertentu. Selain itu, hal ini juga memudahkan identifikasi dalam dokumen resmi atau urusan administratif lainnya. Namun, konsistensi data di dokumen lain seperti NPWP, rekening bank, atau ijazah pendidikan juga harus diperhatikan jika mencantumkan gelar di KTP. Kesimpulannya, mencantumkan gelar di KTP adalah sah dan legal selama sesuai dengan aturan dan dokumen yang lengkap. Jika ingin menampilkan gelar sebagai bagian dari identitas, disarankan untuk segera mengurusnya ke Disdukcapil. Prosesnya tidak sulit dan dapat dijadikan sebagai bentuk penghargaan terhadap capaian pendidikan atau status seseorang.