Angga Dihukum Pasal 114 UU Narkotika – Fakta & Konsekuensi Hukum

Pada Senin (14/7/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda memutuskan kasus Terdakwa Nur Anggara alias Angga Bin Amir bersalah dalam perkara 338/Pid.Sus/2025/PN Smr. Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana narkotika Golongan I jenis Sabu sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Lukman Akhmad SH menjatuhkan hukuman 5 tahun 2 bulan penjara, didenda Rp1 Miliar subsidi 2 bulan penjara, dan tetap ditahan.

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti seperti Sabu seberat 0,52 gram, pembungkus rokok merek Cepek 100 warna orange, dan handphone Redmi warna hijau dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai Rp56 juta yang diduga hasil penjualan Sabu juga dirampas untuk negara. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sebelumnya adalah hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 Miliar subsidi 3 bulan penjara. Kasus ini bermula dari ajakan Terdakwa Nur Anggara oleh seseorang untuk menjemput Sabu sebanyak 100 gram. Selanjutnya, Sabu tersebut dijual kepada dua orang dengan total pembayaran Rp70 juta. Terdakwa Nur Anggara pun ditangkap pada Januari 2025 di rumahnya dengan barang bukti yang cukup untuk memperkuat kasus tersebut. Terdakwa menerima putusan dari Majelis Hakim, demikian disampaikan Ninin Armianti Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Source link