Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama baru saja menjalani pembacaan putusan dalam persidangan. Setelah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda, mantan Pimpinan Cabang Bank BRI Tenggarong, Andriyani, memutuskan untuk mengajukan upaya hukum Banding. Achyar Rasydi SH, Penasihat Hukum Andriyani, menyatakan bahwa klien mereka mengajukan Banding pada hari terakhir batas waktu yang ditentukan.
Dalam Memori Bandingnya, Achyar dan timnya mengajukan argumen hukum yang kuat untuk membatalkan putusan Pengadilan. Mereka menilai bahwa putusan Pengadilan pertama keliru dan tidak didasarkan pada hukum dan fakta yang sebenarnya. Salah satu argumen utama adalah terkait validitas Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diabaikan oleh Pengadilan.
Achyar juga menyatakan bahwa putusan Pengadilan mengabaikan faktor-faktor penting seperti tinjauan hukum dari Kantor Wilayah BRI Banjarmasin terkait PKS dan juga penyebab kerugian yang disebabkan oleh faktor eksternal seperti tindakan penipuan pihak ketiga. Poin penting lainnya adalah kesalahan dalam menimbang keterangan saksi dan penerapan hukum pidana materiil secara tidak tepat.
Akhirnya, Achyar menegaskan bahwa putusan Pengadilan mencederai rasa keadilan, terutama karena hukuman yang dijatuhkan dianggap tidak proporsional dengan perbuatan yang dilakukan. Andriyani sendiri didakwa dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah antara Bank BRI Tenggarong dan PT Berkah Salama Jaya.
Selain Andriyani, kasus ini juga melibatkan Suparlan dan Bambang Purnama dari PT Berkah Salama Jaya, yang keduanya dijatuhi hukuman penjara dan denda uang pengganti. Kasus ini menjadi sorotan karena implikasinya terhadap dunia perbankan dan korporasi di Indonesia. Berita ini diadopsi dari sumber resmi.