Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengumumkan penetapan 4 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pemanfaatan lahan di Pasar Cinde. Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa 74 saksi, Kejaksaan akhirnya menetapkan keempat tersangka pada Rabu (2/7/2025).
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Yulianto, penetapan tersangka terkait kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB dalam pemanfaatan tanah di Jalan Sudirman, Kawasan Pasar Cinde Palembang pada tahun 2016-2018. Keempat tersangka tersebut berinisial RY, AN, EH, dan AT. Mereka dituduh melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
RY, selaku Kepala Cabang PT MB, ditetapkan sebagai tersangka, sementara AN dan EH merupakan terpidana dalam perkara lain. AT, Direktur PT MB, tidak hadir memenuhi panggilan dan telah dilakukan pencekalan karena berada di luar negeri. Tim penyidik menemukan modus operandi yang melibatkan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta upaya menghalangi proses penyidikan.
Penyidik juga menemukan kesepakatan untuk mengganti pemeran dan menghalangi proses hukum. Kajati menegaskan bahwa penyidikan terus berlanjut untuk melibatkan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Keempat tersangka akan menghadapi tindakan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.