Pemakzulan bukanlah sekadar isu politik yang mencuat saat terjadi gejolak pemerintahan, melainkan sebuah mekanisme hukum yang diatur secara tegas dalam konstitusi. Presiden dan wakil presiden, sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, dapat diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran serius, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya. Namun, pemakzulan tidak bisa dilakukan secara sembarangan ada prosedur konstitusional yang harus dilalui, mulai dari pengajuan pendapat di DPR hingga keputusan akhir di MPR. Pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden diatur secara tegas dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini menyebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Selain itu, seorang presiden atau wakil presiden juga bisa dimakzulkan apabila terbukti sudah tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan untuk menjabat. Dari sini dapat dipahami bahwa pemakzulan bukanlah proses yang ringan, melainkan langkah konstitusional yang hanya dapat dilakukan jika telah terpenuhi syarat-syarat hukum dan prosedur yang ketat. Setiap upaya pemakzulan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan melalui tahapan-tahapan formal yang ditetapkan dalam konstitusi. Tanpa adanya dasar hukum yang jelas, pemakzulan dapat berubah menjadi alat politik yang disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan sesaat.
Alasan Presiden Bisa Dimakzulkan Sesuai UUD 1945

Read Also
Recommendation for You

Soekarno, atau Koesno Sosrodihardjo, adalah Presiden pertama Republik Indonesia yang memegang peran penting dalam perjuangan…

Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan kabinet dengan menunjuk Muhammad Qodari sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan…

Yurike Sanger, istri ke-7 Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno, telah meninggal dunia di Rumah Sakit…

Wali Kota Prabumulih, Arlan, menjadi sorotan setelah kontroversi pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah,…

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik beberapa pejabat baru diantaranya Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Lembaga…