Manfaat Luar Biasa Cuti Melahirkan bagi Durasi Menyusui

Pemerintah Indonesia telah sukses meningkatkan angka pemberian ASI eksklusif dalam lima tahun terakhir. Regulasi yang dikembangkan dan dilaksanakan dengan serius telah menghasilkan hasil positif, terbukti dari meningkatnya persentase ASI eksklusif di Indonesia. Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) menyambut baik pencapaian ini sebagai upaya konkret dalam melindungi hak ibu dan anak. Data dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI) menunjukkan peningkatan drastis dalam pemberian ASI eksklusif dari 32 persen pada tahun 2007 menjadi 68,6 persen pada tahun 2023. Sementara itu, Profil Kesehatan Ibu dan Anak 2024 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat capaian terbaru mencapai 74,73 persen. Mia Sutanto, pendiri AIMI, menekankan bahwa peningkatan ini adalah hasil dari kerja sama banyak pihak, meskipun masih ada faktor-faktor sosial, ekonomi, dan pendidikan yang memengaruhi keberhasilan pemberian ASI eksklusif. Salah satu kebijakan penting yang mendukung perlindungan ibu menyusui adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2012 yang mewajibkan pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) juga memberikan perlindungan hukum bagi ibu menyusui, termasuk aturan terkait pendonor ASI, ruang laktasi, dan hak orang tua atas cuti melahirkan. Inisiatif pemerintah dalam memberikan insentif kepada perusahaan yang mendukung pemberian ASI diharapkan akan membuat Indonesia menjadi contoh dalam mewujudkan generasi yang lebih sehat sejak dini.

Source link