IEE yang merupakan Direktur Utama dari CV Arjuna dan AMR yang merupakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim tahun 2010-2018 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batu Bara di Kota Samarinda, Kaltim. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan cukup dua alat bukti yang mengaitkan kedua tersangka dengan perkara tersebut.
IEE ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2025, sedangkan AMR ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Mei 2025. Kedua tersangka telah langsung ditahan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda. Langkah ini diambil karena pasal yang disangkakan dapat diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih dan adanya kekhawatiran akan pelarian tersangka.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa CV Arjuna memiliki kewajiban untuk melaksanakan reklamasi pertambangan. Namun, CV Arjuna telah mencairkan jaminan reklamasi dalam bentuk deposito untuk kepentingan lain tanpa melakukan reklamasi yang telah dijadwalkan. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan yang sangat besar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan transparansi dalam setiap aktivitas pertambangan untuk mencegah praktik korupsi dan merusak lingkungan.