Sidang Terdakwa Salman dan Rusdiansyah dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda terkait perkara korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) Kampung Deraya, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat pada Tahun Anggaran 2019-2020 telah berlangsung. Dua terdakwa tersebut didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp953.693.644,45 dari total anggaran yang dikelola. Sidang tersebut melibatkan 6 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Saksi-saksi memberikan keterangan terkait kegiatan pembangunan di Kampung Deraya yang tidak sesuai dengan rencana. Beberapa proyek seperti semenisasi jalan dan pembangunan Lamin tidak selesai meski material sudah dibeli. Proses pencairan dana dan pengelolaan administrasi yang dilakukan oleh terdakwa juga menjadi perhatian dalam sidang. Kegiatan fisik yang tidak terlaksana dalam ADK dan DD Kampung Deraya juga menjadi sorotan.
Terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3, Junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait kasus korupsi yang sedang disidangkan tersebut.