Penyalahgunaan Dana TPP RSUD AWS: Kasus Korupsi Rp6 Milyar

Sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Yanni Oktavina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda telah berlangsung. Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Nur Salamah SH bersama Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Hariyanto SAg SH, menyatakan Yanni Oktavina bersalah dalam kasus Tipikor Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil RSUD Abdul Wahab Syahranie (AWS) berdasarkan Dakwaan Subsidair setelah Dakwaan Primernya tidak terbukti.

Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis kepada Yanni Oktavina dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta. Selain itu, Yanni juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sejumlah Rp6,2 miliar. Jika Yanni tidak membayar Uang Pengganti dalam waktu 1 bulan setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Meskipun tuntutan Jaksa Penuntut Umum meminta pidana lebih berat, yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta, Majelis Hakim telah memberikan putusan yang lebih rendah. Yanni Oktavina memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Kasus ini melibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,3 miliar berdasarkan laporan audit dari BPKP Provinsi Kalimantan Timur.

Kesimpulannya, Yanni Oktavina dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, dengan putusan yang dapat dipertimbangkan oleh Yanni untuk langkah selanjutnya dalam proses hukumnya.

Source link