Direktur PT. BPR Bontang Sejahtera, Yudi Lesmana, terlihat tenang saat mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara yang menjeratnya. Majelis Hakim menetapkan Yudi Lesmana bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, dan menghukumnya dengan 1 tahun penjara dan denda Rp50 Juta. Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Yudi untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp1 Milyar. Terdakwa sebelumnya, mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang, Dandi Prio Anggono, telah divonis bersalah dan dihukum penjara serta membayar Uang Pengganti. Kasus Tipikor ini bermula dari dana yang disalurkan ke Perusda AUJ Bontang pada tahun 2014-2015. Semua hal ini terungkap dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda.
Mantan Direktur PT BPR Bontang Sejahtera Dihukum 1 Tahun: Kasus Hukum Kriminal

Read Also
Recommendation for You

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menetapkan 2 tersangka, yaitu ZZ dan…

Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Tersangka ISL terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT…

Berawal dari perjuangan Faisal dan rekan-rekannya yang mewakili diri sebagai warga Kalimantan Timur, gugatan untuk…

Pada hari Selasa, 9 September 2025, Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan…