Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Nunukan Terlibat dalam Kasus Hukum Kriminal

Terdakwa Nurhasanah, bendahara pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan Tahun Anggaran 2021-2022, telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam perkara nomor 57/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, majelis hakim yang dipimpin oleh Lili Evelin SH MH, dengan anggota hakim Suprapto SH MH MPSi dan H Mahpudin SH MM MKn, menjatuhkan vonis terdakwa secara bersama-sama atas dakwaan subsidair. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang titipan sebesar Rp100 juta ke rekening Kejaksaan Negeri Nunukan atas nama RPL 152 PDT Kejari Nunukan.

Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsidiar selama 3 bulan kurungan, dan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp1,4 miliar. Meskipun terdakwa telah melakukan pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebelum perkara masuk penyidikan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU. Terdakwa dan JPU memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap terima putusan atau mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan Pasal 233 KUHAP. Terdakwa Nurhasanah didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

Source link