Kuasa Hukum Korban Malpraktik: Mengadu ke DPRD Samarinda

Rias Kharunnisa, seorang perempuan muda asal Samarinda, mengalami kenyataan pahit akibat dugaan malpraktik atau kesalahan diagnosis medis di Rumah Sakit Haji Darjad. Untuk memperjuangkan keadilan, ia dan tim kuasa hukumnya, Titus Tibayan Pakalla SH, mengajukan surat permohonan audensi kepada DPRD Kota Samarinda. Kejadian bermula pada malam tanggal 15 Oktober 2024, saat Rias mengalami mual, muntah, dan diare hebat setelah mengonsumsi Dodol Ketan. Keluhan yang semakin memburuk membuatnya berobat ke berbagai fasilitas kesehatan di Samarinda, dan akhirnya dirawat di Rumah Sakit Haji Darjad. Tanpa pemeriksaan medis yang cukup, Rias diberitahu bahwa ia harus menjalani operasi usus buntu, meski tidak ada gejala yang mengarah ke sana. Operasi tersebut berujung pada komplikasi dan penderitaan yang lebih banyak bagi Rias, membuatnya kehilangan pekerjaan dan aktivitas normalnya. Titus menjelaskan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, dan kini langkah hukum harus diambil. Melalui audiensi di DPRD Kota Samarinda, mereka berharap agar rumah sakit dan pihak terkait dapat duduk bersama untuk membahas tanggung jawab atas kejadian tersebut. Pihak rumah sakit dan dokter terkait belum memberikan respon terkait hal ini. Adanya keadilan menjadi harapan bagi Rias, yang merasa dikhianati oleh sistem kesehatan yang seharusnya melindunginya.

Source link