Satreskrim Polres Bone telah menetapkan anggota Polsek Bontocani, Bripda MNF (23), sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan, mengonfirmasi bahwa penyelidikan telah dilakukan dan tersangka telah ditetapkan. Pemeriksaan terhadap MNF dijadwalkan pada Jumat sebagai bagian dari kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan MNF ke Propam Polres Bone terkait dugaan kekerasan pada bulan Januari. Korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan kekasih. Selama proses penyelidikan kasus pemukulan, terungkap bahwa MNF diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Proses hukum kasus ini sedang berlangsung di Satreskrim Polres Bone, sementara proses etikanya dijalankan oleh Propam Polres Bone.
Polisi Bone Ditetapkan Tersangka Cabuli Anak 15 Tahun

Read Also
Recommendation for You

Soekarno, atau Koesno Sosrodihardjo, adalah Presiden pertama Republik Indonesia yang memegang peran penting dalam perjuangan…

Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan kabinet dengan menunjuk Muhammad Qodari sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan…

Yurike Sanger, istri ke-7 Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno, telah meninggal dunia di Rumah Sakit…

Wali Kota Prabumulih, Arlan, menjadi sorotan setelah kontroversi pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah,…

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik beberapa pejabat baru diantaranya Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Lembaga…