Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa dalam kasus dugaan politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Serang, Banten, sebanyak 12 orang telah diperiksa. Bawaslu berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp18.275.000 yang diduga digunakan untuk memengaruhi pemilih. Penelusuran awal menunjukkan adanya dugaan politik uang di beberapa desa di Kabupaten Serang. Pihak Bawaslu masih menyelidiki status ke-12 orang tersebut, termasuk potensi keterlibatan dalam tim kampanye salah satu pasangan calon.
Hal ini menjadi perhatian serius Bawaslu karena PSU di wilayah lain berlangsung dengan tertib tanpa laporan pelanggaran serupa. Sebelumnya, Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam praktik politik uang pada pelaksanaan PSU Pilkada Serang. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi di Kabupaten Serang, termasuk di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal. Tim Gakkumdu mengamankan dua orang pelaku dengan membawa uang sebesar Rp9,5 juta yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif. Tim Gakkumdu mengungkap bahwa hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang.