Massa aksi menolak UU TNI yang ditangkap di sekitar Gedung Negara Grahadi, Surabaya semakin bertambah. Front Anti Militerisme (FAM) mencatat adanya 40 orang yang ditangkap dan ditahan di Mapolresta Surabaya setelah aksi yang digelar pada 24 Maret 2025. LBH Surabaya saat ini memberikan pendampingan hukum untuk massa aksi yang ditahan namun belum mendapatkan kejelasan terkait keberadaan mereka. FAM menyoroti bahwa hak pendampingan hukum, kebebasan berpendapat, dan berkumpul harus dihormati dalam proses hukum. Mereka mengecam penahanan massa aksi tanpa hak-hak hukum yang seharusnya diberikan dan mendesak pihak kepolisian untuk memberikan bantuan hukum yang layak serta membebaskan mereka yang ditahan tanpa dasar hukum yang jelas. Sebelumnya, sekitar 25 orang massa aksi juga telah ditangkap di Gedung Negara Grahadi Surabaya dengan beberapa yang mengalami tindak kekerasan. Kapolrestabes Surabaya masih melakukan pendataan terkait penangkapan tersebut.
Massa Aksi Tolak UU TNI: 40 Orang Ditangkap di Surabaya

Read Also
Recommendation for You

Soekarno, atau Koesno Sosrodihardjo, adalah Presiden pertama Republik Indonesia yang memegang peran penting dalam perjuangan…

Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan kabinet dengan menunjuk Muhammad Qodari sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan…

Yurike Sanger, istri ke-7 Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno, telah meninggal dunia di Rumah Sakit…

Wali Kota Prabumulih, Arlan, menjadi sorotan setelah kontroversi pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah,…

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik beberapa pejabat baru diantaranya Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Lembaga…