Sekretaris Daerah Pemda DIY, Beny Suharsono, menegaskan bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk perjalanan mudik Lebaran. Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik. Beny menegaskan bahwa tidak ada edaran resmi terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik, namun dipastikan bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik tidak diperbolehkan dan akan dikenakan sanksi tegas kepada ASN yang melanggar aturan. Hal serupa juga diungkapkan oleh Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, yang menyatakan bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Pernyataan ini disampaikan saat buka bersama di pendopo rumah dinas Wali Kota Yogyakarta.
Mobil Dinas dan Aturan Mudik: Apa yang Perlu Diketahui?

Read Also
Recommendation for You

Membandingkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait,…

Heru Subagia, seorang Pengamat Politik dan Ekonomi, memberikan tanggapannya terkait kontroversi surat yang mengatasnamakan DPW…

Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai sorotan setelah mengungkapkan bahwa ia memerintahkan relawan Bara JP…

“Dare” merupakan kata dalam bahasa Inggris yang berarti berani atau tantangan. Dalam konteks yang lebih…