Imigrasi Batam Tolak Terbitkan 9 Paspor PM Ilegal: Wawasan Menjanjikan

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam di Kepulauan Riau (Kepri) menolak penerbitan sembilan paspor pada Januari 2025 karena adanya indikasi bahwa para pemohon merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk memperketat penerbitan paspor guna mencegah keberadaan PMI ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut Kharisma, sebanyak sembilan permohonan paspor ditolak dalam bulan Januari 2025, sebagai akibat dari informasi yang diberikan yang tidak akurat atau dugaan bahwa mereka adalah PMI yang tidak mengikuti prosedur yang benar. Imigrasi Batam juga telah mengimplementasikan program desa binaan sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing dan mengurangi kasus perdagangan orang di daerah tersebut.

Di masing-masing desa binaan Imigrasi, terdapat Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk mencegah korban TPPO. Kharisma menekankan bahwa inisiatif ini merupakan inovasi dari Imigrasi dan saat ini telah dilaksanakan di dua kelurahan, dengan rencana untuk diperluas ke lokasi lainnya seiring dengan meningkatnya kasus TPPO yang terjadi.

Imigrasi Batam menyediakan layanan penerbitan M-paspor untuk 200 pemohon setiap harinya. Terdapat juga kuota khusus untuk 50 pemohon prioritas dan 20 pemohon percepatan yang melakukan proses secara langsung atau melalui aplikasi M-paspor. Langkah-langkah penertiban ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Batam secara menyeluruh.