Penggusuran Cluster Setia Mekar Tambun: Cerita Ketua RT

Penggusuran bangunan yang memiliki surat hak milik (SHM) terjadi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada tanggal 30 Januari lalu. Pengadilan Negeri Cikarang menargetkan sejumlah unit rumah di Cluster Setia Mekar Residence 2 dan sejumlah ruko di sekitar cluster tersebut. Di lokasi, terlihat sejumlah ruko kosong dan tertutup, serta tidak ada aktivitas di rumah-rumah yang memiliki SHM namun menjadi target penggusuran. Puing bekas penggusuran juga terlihat di seberang ruko yang menjadi target. Ada dua papan pengumuman di depan ruko dan kluster perumahan itu, yang menunjukkan kepemilikan tanah oleh Hj Mimi Jamilah. Peninjauan Kembali nomor 999 PK/PDT/2023 menjadi dasar pengakuan kepemilikan tanah tersebut.

Ketua RT 08 RW 25 Desa Setia Mekar, Rince, menjelaskan bahwa penggusuran dimulai dari surat yang dikirimkan PN Cikarang pada 12 Desember 2024. Surat tersebut menyatakan bahwa sengketa tanah telah dimenangkan oleh Hj Mimi bersama Tunggul dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Meskipun Rince tidak mengetahui detail perkara sengketa tanah, ia ditugaskan untuk memberikan informasi kepada warga terdampak bahwa eksekusi putusan pengadilan akan dilakukan pada 30 Januari.

Hari eksekusi, terdapat 27 unit rumah dan ruko yang menjadi target penggusuran. Eksekusi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan melibatkan sekitar 800 aparat gabungan. Tiga alat berat seperti ekskavator dan buldozer dikerahkan untuk melakukan eksekusi. Meskipun sejumlah lapak berhasil digusur, terdapat penolakan dari warga pemilik SHM terdampak, hingga permintaan mediasi ulang yang diterima oleh pemilik tanah, sehingga penggusuran dihentikan sementara. Komisi II DPR dijadwalkan untuk mengundang warga korban penggusuran di Cluster Setia Mekar Residence 2. Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, telah berkomunikasi dengan warga dan meminta mereka untuk mengirim surat agar audiensi segera dijadwalkan.