Gubernur terpilih Jakarta, Pramono Anung, berambisi untuk menghidupkan kembali program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus seperti masa sebelumnya. Dalam kunjungannya ke berbagai tempat, Pramono mendapat masukan dari masyarakat untuk mengembalikan program tersebut. KJP sendiri merupakan program bantuan sosial yang ditujukan untuk siswa SD, SMP, dan SMA di Jakarta. Tujuannya adalah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan mereka.
Program KJP pertama kali dicanangkan pada tahun 2013 oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, dan dilanjutkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan Gubernur Anies Baswedan. Di era Anies, terdapat beberapa perbedaan dalam pelaksanaan program KJP Plus, seperti terkait dengan dana operasional yang bisa dicairkan serta manfaat yang diterima oleh siswa penerima KJP Plus.
Sebelumnya, Pemprov DKI berencana menerapkan syarat minimal 70 sebagai nilai rata-rata bagi siswa penerima KJP Plus, namun hal ini akan ditinjau kembali. Persyaratan lainnya untuk mendapatkan KJP Plus tetap sama, seperti usia siswa antara 6 hingga 21 tahun, terdaftar sebagai siswa di Jakarta, memiliki NIK, dan berdomisili di Jakarta. Selain itu, siswa penerima KJP Plus juga harus memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti terdaftar dalam data kesejahteraan sosial atau berasal dari panti sosial.