Berita  

Hakim MK Tolak Gugatan INIMI: Fakta Persidangan tidak Sesuai

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal atau upaya hakim meneliti, memilah gugatan yang masuk ke persidangan lanjutan pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025 mendatang. Termasuk putusan gugatan calon Wali Kota dan Wakil, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) di Pilwali Makassar, pada gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP). Menyikapi jelang amar putusan Dismissal di MK, Juru Bicara pasangan Wali Kota dan wakil Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham (MULIA) Widya Syadzwina menyatakan keyakinannya bahwa MK akan menolak gugatan dari tim INIMI. Tim MULIA yakin gugatan tersebut akan ditolak karena bukti yang disajikan tidak kuat, sehingga tidak akan dialihkan ke tahapan lanjutan pembuktian di MK. Wina menjelaskan bahwa dalil pemohon INIMI telah dipatahkan oleh jawaban termohon, sehingga tim MULIA yakin gugatan akan ditolak dan tidak akan masuk ke sidang pembuktian. Meskipun demikian, tim MULIA siap menerima hasil keputusan yang akan dibacakan oleh MK, karena KPU dan Bawaslu Makassar dinilai telah mengikuti proses dengan baik selama persidangan di MK.