Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, menyerukan agar Polri menangani kasus dugaan pemerasan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dengan transparan dan profesional. Hal ini penting untuk menjaga reputasi institusi dan kepercayaan publik terhadap Polri. Martin menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih, dan jika terbukti bersalah, anggota Polri yang terlibat harus diproses sesuai dengan hukum.
Kasus pemerasan ini bermula dari tindakan yang dilakukan AKBP Bintoro terhadap keluarga tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan. Bintoro diduga meminta uang senilai Rp20 miliar agar proses penyelidikan terhadap kedua tersangka dihentikan. Setelah beberapa tindakan, akhirnya Bintoro ditahan dan ditempatkan dalam penempatan khusus bersama tiga anggota polisi lainnya yang terlibat dalam kasus serupa.
Martin menyambut baik langkah awal Polri dalam menindak para pelaku, namun ia menekankan pentingnya proses hukum yang akuntabel. Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi Kapolri dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu. Martin mengingatkan bahwa penegakan hukum harus sejalan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, serta menggarisbawahi bahwa pelayanan utama bangsa harus menjadi pedoman dalam menjalankan tugas Polri.
Terkait reformasi di tubuh Polri, Martin menekankan perlunya terus dilakukan sebagai upaya menekan adanya kasus pelanggaran yang melibatkan oknum kepolisian. Dengan demikian, kasus-kasus seperti ini diharapkan tidak akan mencoreng citra institusi Polri dan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Sehingga, Polri diharapkan dapat terus memperkuat kehadirannya sebagai penegak hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kebenaran sesuai dengan prinsip Rastra Sewakotama.