Dicegat BP3MI: 14 Orang Mau Jadi TKI Ilegal di Malaysia

Sebanyak 14 orang warga negara Indonesia (WNI) dicegat petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepri saat berangkat menggunakan kapal ferry melalui pelabuhan Internasional Batam Center dan Harbour Bay tujuan Johor Bahru Malaysia pada Minggu (26/1). Mereka dicegat karena bermaksud bekerja secara ilegal di Malaysia sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dan petani kebun. Belasan WNI tersebut berangkat dengan menggunakan paspor kunjungan tanpa dokumen resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kepala BP3MI Provinsi Kepri, Kombes Pol. Imam Riyadi, menyatakan bahwa modus yang digunakan adalah berpura-pura berwisata ke Malaysia sambil mencari pekerjaan. Dari 14 WNI yang dicegat, delapan berasal dari Jawa Timur, empat dari Nusa Tenggara Barat, satu dari Yogyakarta, dan satu dari Aceh. Mereka yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini akan dikoordinasikan dengan BP3MI daerah asal untuk proses pemulangan. Imam juga menyebutkan bahwa masih dalam proses koordinasi dengan BP3MI Jawa Timur, NTB, Yogyakarta, dan Aceh untuk pemulangan ke daerah asal.