Setiap pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai dokumen penting yang menunjukkan bahwa mereka memenuhi syarat sebagai pengemudi. Proses pembuatan SIM saat ini mengalami perubahan besar dengan adanya kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat baru. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kesehatan melalui program JKN. Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, salah satu persyaratan untuk menerbitkan SIM adalah bukti keanggotaan aktif dalam program JKN. Dengan memiliki BPJS Kesehatan, pengendara bisa mendapatkan penanganan medis yang lebih baik tanpa khawatir tentang biaya besar. Kebijakan ini diterapkan untuk semua jenis SIM, yaitu SIM A, SIM B, dan SIM C, sebagai upaya meningkatkan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Persyaratan terbaru untuk pembuatan SIM termasuk pengisian formulir pendaftaran, menyertakan fotokopi KTP, sertifikat pelatihan mengemudi, surat hasil verifikasi kompetensi berkendara, surat izin kerja bagi warga negara asing, hasil pemeriksaan kesehatan, perekaman biometrik, bukti keanggotaan JKN, dan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak. Kebijakan ini berlaku di seluruh unit layanan SIM di Indonesia mulai 1 November 2024.
Syarat Baru SIM Mulai 1 November: Terdaftar di JKN

Read Also
Recommendation for You

Pada awal bulan September 2025, terjadi penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) di beberapa perusahaan…

Pada awal bulan September 2025, perusahaan penyedia bahan bakar minyak (BBM) swasta kembali melakukan penyesuaian…

Mobil tua seringkali menjadi daya tarik bagi para pecinta otomotif karena nilai sejarahnya, desain yang…

Minyak rem merupakan komponen penting dalam sistem pengereman motor yang harus diperhatikan secara rutin. Kondisi…