Di Indonesia, penggunaan sepeda motor dilarang untuk melintasi jalan tol, kecuali untuk beberapa motor tertentu yang mendapat izin khusus seperti motor patroli polisi, polisi lalu lintas, atau pasukan keamanan pengawal presiden dan pejabat pemerintahan. Namun, di beberapa negara lain, penggunaan sepeda motor di jalan tol diizinkan dengan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi. Negara-negara seperti Austria, Australia, Belarus, Belgia, dan sejumlah negara lain mengizinkan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 50cc untuk masuk ke jalan tol.
Tidak hanya itu, ada pula negara seperti Bolivia, Hongkong, Jepang, dan sejumlah negara lain yang mengizinkan semua jenis motor untuk melintasi jalan tol. Sedangkan di negara seperti Jerman, Italia, Spanyol, dan Amerika Serikat, sepeda motor dengan kapasitas mesin tertentu di atas batas yang ditentukan juga diizinkan untuk masuk ke jalan tol.
Pengendara sepeda motor yang ingin melintasi jalan tol di negara-negara yang mengizinkan hal tersebut perlu memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Kehati-hatian dan kebijaksanaan dalam berkendara di jalan tol sangatlah penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengendara lain di sekitar. Selalu perhatikan batasan kecepatan, manuver, dan pindah jalur dengan benar saat menggunakan sepeda motor di jalan tol.
Dengan memahami daftar negara yang mengizinkan sepeda motor masuk ke jalan tol dan mematuhi ketentuan yang berlaku, pengendara sepeda motor dapat menikmati fasilitas ini dengan aman dan nyaman. Kebijaksanaan dan kehati-hatian adalah kunci utama dalam mengoptimalkan penggunaan sepeda motor di jalan tol di berbagai negara.