Sidang Praperadilan Hasto PDIP vs KPK: Penemuan Menjanjikan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto selaku tersangka suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, Selasa (21/1). Sidang rencananya akan dimulai pukul 11.00 WIB dengan Hakim tunggal Djuyamto ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun lalu. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku, yang saat ini masih buron. Selain itu, Hasto juga disebut membantu dalam PAW anggota DPR RI dapil 1 Kalimantan Barat Maria Lestari. Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice karena diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan yang menyasar Harun Masiku. Selain itu, ia juga disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (13/1) namun tidak langsung ditahan. Tim penyidik KPK juga telah menggeledah rumah kediaman Hasto dan menyita sejumlah barang bukti.