Sejarah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober dan Maknanya

Setiap 1 Oktober, Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Tanggal tersebut ditetapkan untuk mengenang rangkaian peristiwa politik dan kekerasan pada 30 September hingga 1 Oktober 1965, ketika sejumlah perwira TNI Angkatan Darat diculik dan dibunuh.

Peringatan ini kerap disamakan dengan Hari Lahir Pancasila, tetapi keduanya memiliki latar sejarah berbeda. Hari Lahir Pancasila diperingati setiap 1 Juni untuk mengenang pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 tentang dasar negara. Sementara itu, Hari Kesaktian Pancasila berkaitan dengan peristiwa 1965 serta proses penetapan 1 Oktober sebagai hari peringatan nasional.

Peristiwa 1965 dan korban yang dikenang

Dalam rangkaian peristiwa yang berlangsung pada akhir September hingga awal Oktober 1965, enam jenderal TNI Angkatan Darat dan seorang perwira pertama, Pierre Andreas Tendean, menjadi korban penculikan dan pembunuhan.

Keenam jenderal tersebut ialah Letjen Ahmad Yani, Mayjen R. Suprapto, Mayjen M.T. Haryono, Mayjen S. Parman, Brigjen D.I. Panjaitan, dan Brigjen Sutoyo Siswomiharjo. Bersama Pierre Tendean, mereka kemudian dikenal sebagai Pahlawan Revolusi.

Jenazah para korban ditemukan di sebuah sumur di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur. Lokasi itu selanjutnya menjadi bagian penting dari Monumen Pancasila Sakti dan menjadi tempat yang dikaitkan dengan pelaksanaan upacara Hari Kesaktian Pancasila tingkat nasional.

Pada masa itu, narasi resmi pemerintah menyebut peristiwa tersebut sebagai pengkhianatan G30S/PKI. Namun, kajian sejarah mengenai peristiwa 1965 terus berkembang. Perdebatan akademik masih mencakup aktor yang terlibat, latar belakang, serta rangkaian sebab peristiwa tersebut. Karena itu, penyebutan pihak yang bertanggung jawab perlu ditempatkan sesuai konteks sumber sejarah yang digunakan.

Dari keputusan militer ke peringatan nasional

Peringatan 1 Oktober telah dilakukan sebelum tanggal tersebut ditetapkan secara resmi melalui keputusan presiden. Pada 17 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Darat mengeluarkan keputusan yang menjadi salah satu dasar awal penyelenggaraan peringatan itu.

Penetapan secara resmi dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 tentang Penetapan Tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 27 September 1967 dan berlaku pada tanggal yang sama. Isinya menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila serta mengatur agar peringatannya dilaksanakan seluruh rakyat Indonesia secara khidmat dan tertib.

Monumen Pancasila Sakti di Lubang Buaya kemudian memperkuat posisi kawasan tersebut dalam tradisi peringatan nasional. Monumen itu diresmikan Presiden Soeharto pada 1 Oktober 1973. Kompleksnya berada di Jakarta Timur dan tercatat sebagai cagar budaya tingkat nasional, dengan sejumlah bangunan serta lokasi yang berkaitan dengan peristiwa 1965, termasuk sumur tempat jenazah para korban ditemukan.

Makna peringatan

Hari Kesaktian Pancasila menjadi momentum untuk mengenang peristiwa 1965 dan para korban yang ditetapkan sebagai Pahlawan Revolusi. Peringatan ini juga ditempatkan sebagai pengingat kedudukan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.

Melalui berbagai kegiatan peringatan, pemerintah mendorong agar nilai-nilai Pancasila tidak berhenti sebagai pemahaman teoritis, tetapi diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Upacara tingkat nasional pun terus dikaitkan dengan Monumen Pancasila Sakti sebagai agenda kenegaraan.

Source link