Foto KTP-el Bisa Diganti? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak dapat diganti hanya karena pemiliknya merasa hasil foto lama kurang bagus. Perubahan pas foto dimungkinkan, tetapi harus didasarkan pada kondisi tertentu yang berkaitan dengan perubahan data kependudukan atau keadaan fisik dokumen.

Ketentuan perubahan elemen data KTP-el menyebutkan, penggantian foto dapat dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen. Perubahan tersebut dapat membuat penampilan wajah berbeda secara signifikan dari foto yang sebelumnya tersimpan dalam sistem administrasi kependudukan.

Kondisi yang memungkinkan penggantian foto

Selain perubahan fisik permanen, kerusakan pada KTP-el juga menjadi dasar untuk mengajukan penerbitan dokumen baru dengan foto yang diperbarui. Pemilik kartu harus mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Pembaruan foto juga berkaitan dengan kebutuhan untuk memastikan identitas pemilik tetap dapat dikenali dan diverifikasi. KTP-el memuat foto serta data biometrik yang digunakan sebagai bagian dari data kependudukan. Karena itu, foto lama yang sudah sulit digunakan untuk mengenali pemilik dapat menjadi bagian dari pertimbangan perubahan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penggantian foto bukan mekanisme yang dapat digunakan secara bebas setiap kali seseorang ingin memiliki tampilan berbeda pada dokumen identitasnya. Keinginan pribadi karena tidak menyukai foto lama tidak otomatis menjadi alasan yang diterima untuk melakukan perubahan.

Prosedur pengajuan di Disdukcapil

Warga yang memenuhi kondisi tersebut dapat mengajukan permohonan perubahan foto ke Disdukcapil. Prosesnya dilakukan melalui pencatatan perubahan elemen data dalam sistem administrasi kependudukan. Setelah data diperbarui, KTP-el baru diterbitkan berdasarkan informasi yang telah tercatat.

Perekaman dan perubahan foto dilakukan oleh petugas melalui sistem administrasi kependudukan. Pemohon tidak mengganti foto dengan cara menyerahkan pas foto secara bebas sebagaimana pada pengurusan dokumen tertentu.

Persyaratan teknis dapat berbeda di setiap daerah. Disdukcapil Kota Tangerang, misalnya, pada Juli 2026 menyebut warga yang memenuhi kriteria dapat mengurus penggantian foto dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP-el lama.

Perbedaan persyaratan tersebut membuat masyarakat perlu memastikan ketentuan di daerah masing-masing sebelum datang ke kantor Disdukcapil. Informasi mengenai dokumen pendukung, alur layanan, dan kebutuhan perekaman dapat ditanyakan langsung kepada instansi setempat.

Penggunaan foto dan data biometrik dalam KTP-el ditujukan untuk membantu proses verifikasi identitas. Peraturan mengenai perangkat pembaca KTP-el juga mengatur fungsi pencocokan data biometrik dan foto, termasuk proses penggantian pas foto setelah verifikasi dilakukan. Dengan demikian, pembaruan foto dapat dilakukan, tetapi hanya melalui prosedur resmi dan berdasarkan kondisi yang sesuai dengan ketentuan.

Source link