Sidang Wanprestasi Sarwendah vs Ruben Onsu Digelar 13 Oktober 2026

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu pada 13 Oktober 2026. Dalam perkara perdata tersebut, PT Bank Central Asia (BCA) turut tercantum sebagai pihak yang digugat.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara itu didaftarkan pada 28 September 2026 dan kini telah memasuki tahap persidangan.

Gugatan Berkaitan dengan Akta Perjanjian

Humas PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, membenarkan adanya gugatan yang diajukan Sarwendah. Ia menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi yang dilakukan Ruben Onsu.

“Benar (gugatan dari Sarwendah terhadap Ruben Onsu terkait dugaan wanprestasi), gugatan sudah didaftarkan sejak tanggal 28 September,” kata Richard saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).

Menurut Richard, pengadilan telah memproses perkara tersebut dan menunjuk majelis hakim yang akan menangani sengketa antara para pihak. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober 2026.

“Sidang ini akan dimulai pada tanggal 13 Oktober,” ujarnya.

Richard menjelaskan, pokok gugatan Sarwendah berkaitan dengan dugaan tidak dipenuhinya kewajiban dalam sebuah kesepakatan. Perjanjian yang menjadi dasar sengketa itu disebut dibuat di hadapan notaris.

“Intinya yang digugat tentang masalah wanprestasi. Masalah akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris,” jelasnya.

Meski demikian, pengadilan belum menyampaikan secara terbuka isi perjanjian yang dipersoalkan maupun kewajiban apa yang diduga tidak dipenuhi. Alasan BCA ikut dicantumkan sebagai pihak dalam gugatan juga belum dijelaskan.

Rincian mengenai pokok sengketa tersebut diharapkan terungkap melalui proses persidangan di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana akan menjadi tahap awal bagi majelis hakim untuk memeriksa perkara perdata yang diajukan Sarwendah.

Perkara Hukum Setelah Persoalan Hak Asuh

Gugatan wanprestasi ini menjadi perkara hukum terbaru yang mempertemukan Sarwendah dan Ruben Onsu setelah keduanya mengakhiri pernikahan. Sebelumnya, Ruben juga mengajukan perkara terkait hak asuh anak terhadap Sarwendah di PN Jakarta Selatan.

Perkara hak asuh tersebut masih berjalan dan telah memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Kini, keduanya kembali dijadwalkan hadir dalam persidangan, tetapi melalui sengketa perdata dengan pokok persoalan yang berbeda.

Dengan jadwal sidang pada 13 Oktober 2026, pengadilan akan mulai memeriksa gugatan Sarwendah terkait dugaan wanprestasi, termasuk perjanjian yang dibuat di hadapan notaris serta keterlibatan BCA sebagai pihak dalam perkara.

Source link