Giorgio Antonio Bantah Pinjaman Uang dari Nikita Mirzani
Minggu, 6 September 2026 – Giorgio Antonio akhirnya buka suara mengenai tudingan utang senilai Rp200 juta yang dilontarkan Nikita Mirzani. Melalui kuasa hukumnya, Giorgio disebut telah membantah adanya pinjaman uang tersebut. Di tengah polemik yang menjadi perhatian publik, Giorgio justru memilih merespons persoalan itu dengan tenang dan tidak terburu-buru mengambil tindakan hukum.
Sikap Tenang Giorgio Antonio
Sikap Giorgio Antonio dalam menghadapi kontroversi tersebut turut diungkap oleh Jaenudin, pengacara Giorgio. Menurut sang pengacara, Giorgio merupakan sosok yang cenderung pendiam dan tidak mudah mengambil keputusan secara spontan. Ia disebut selalu mempertimbangkan berbagai hal sebelum menyampaikan pernyataan maupun menentukan langkah.
“Memang pada pertemuan itu, membahas terkait isu Rp200 juta yang selama ini dianggap oleh Gio sebuah hoaks, dan kebenarannya perlu dibuktikan,” kata sang pengacara, mengutip tayangan YouTube, Minggu 6 September 2026.
Kesabaran dan Pertimbangan Giorgio
Jaenudin kemudian menggambarkan bagaimana Giorgio mengambil sikap ketika menghadapi persoalan yang menyangkut namanya. Menurut dia, Giorgio tidak termasuk orang yang mudah terpancing oleh situasi, terutama ketika masalah tersebut sudah menjadi konsumsi publik.
“Sosok Gio sosok orang yang pendiam, sabar, smart. Jadi orangnya bijak. Dia selalu berpikir dengan matang untuk mengungkapkan sesuatu, untuk melakukan langkah tertentu. Jadi dia banyak pertimbangan-pertimbangan yang memang dia butuhkan,” lanjutnya.
Karakter tersebut membuat Giorgio memilih tidak memberikan respons berlebihan terhadap tudingan yang ditujukan kepadanya. Ia juga disebut lebih mengutamakan ketenangan daripada langsung memperpanjang perdebatan melalui media sosial.
Di tengah kontroversi, Giorgio bahkan disebut berpesan agar masyarakat tidak terburu-buru memberikan penilaian kepada seseorang hanya berdasarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
“Lebih baik sadar diri, lebih baik koreksi diri, jangan justru menambah dosa,” kata Jaenudin menyampaikan pesan Giorgio Antonio.
Dari sisi hukum, Jaenudin menilai sebuah tagihan semestinya memiliki dasar dan bukti yang dapat menunjukkan adanya transaksi antara pihak yang menagih dan pihak yang ditagih. Karena itu, pihak Giorgio meminta agar tudingan mengenai pinjaman Rp200 juta dapat dibuktikan secara konkret.












