Panduan Lengkap Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026

Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026: Ini Syarat dan Caranya

Pembaruan aturan terkait Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas telah mengubah panorama administrasi kendaraan di Indonesia. Meski tidak lagi dipungut BBNKB, pemilik mobil bekas tetap harus memperhatikan beberapa hal terkait biaya administrasi dan kewajiban lainnya.

Perubahan Kebijakan BBNKB untuk Mobil Bekas

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor. Ini berarti kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek BBNKB saat berpindah kepemilikan.

Namun, penting untuk dipahami bahwa penghapusan BBNKB kendaraan bekas tidak otomatis menghilangkan seluruh biaya administrasi. Pemilik mobil bekas masih perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen kendaraan.

Biaya Administrasi dan Kewajiban lain

Di berbagai daerah, biaya administrasi balik nama mobil bekas masih berlaku meskipun BBNKB telah dihapus. Pemilik kendaraan bekas harus memperhatikan PNBP untuk penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB.

Selain itu, kewajiban untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap berlaku sesuai ketentuan daerah. Oleh karena itu, penting bagi pemilik mobil bekas untuk mengetahui persis jumlah dan jenis biaya administrasi yang harus dipersiapkan.

Syarat dan Proses Balik Nama Mobil Bekas

Untuk melakukan balik nama mobil bekas, pemilik harus menyediakan dokumen-dokumen penting seperti KTP pemilik baru, STNK asli, BPKB asli, bukti jual beli, hasil cek fisik kendaraan, dan dokumen tambahan jika kendaraan berasal dari luar daerah.

Proses balik nama mobil dimulai dengan mengunjungi Samsat untuk cek fisik kendaraan, kemudian melengkapi dokumen persyaratan untuk verifikasi administrasi. Selanjutnya, dilakukan perubahan data kepemilikan kendaraan dan penerbitan dokumen baru dengan identitas pemilik yang baru.

Pemilik mobil lama disarankan untuk melakukan pemblokiran STNK setelah menjual kendaraan agar tidak terkait dengan tanggung jawab hukum terkait kendaraan tersebut.

Perbedaan Ketentuan di Setiap Daerah

Meskipun penghapusan BBNKB kendaraan bekas berlaku secara nasional, ketentuan administrasi kendaraan masih mengikuti kebijakan daerah masing-masing. Pemilik mobil bekas perlu memperhatikan informasi terbaru dari Samsat wilayahnya untuk menghindari kesalahan dan kendala selama proses balik nama.

Dengan adanya perubahan kebijakan terkait BBNKB, pemilik mobil bekas dapat menjalani proses balik nama mobil dengan biaya yang lebih terjangkau. Meski demikian, tetaplah memperhatikan kewajiban administrasi lain seperti PNBP, PKB, dan persyaratan dokumen yang tetap berlaku.

Source link