IKD: Identitas Kependudukan Digital dalam Transformasi Administrasi Kependudukan
Jakarta (ANTARA) – Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi bagian penting dari transformasi administrasi kependudukan di Indonesia. Layanan ini memungkinkan akses identitas kependudukan secara digital melalui telepon seluler.
IKD: KTP Digital dalam Bentuk Digital
IKD atau KTP Digital merupakan digitalisasi identitas kependudukan ke dalam bentuk perangkat elektronik. Dikembangkan oleh Pemerintah sebagai bagian dari ekosistem layanan publik digital, IKD disebut sebagai salah satu pilar infrastruktur digital publik Indonesia.
Layanan IKD dapat diakses melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Aplikasi ini menyediakan informasi kependudukan dalam bentuk digital, termasuk kode QR untuk kebutuhan tertentu.
Peran Penting IKD dalam Layanan Publik Digital
IKD menjadi penting di era layanan publik berbasis digital karena memudahkan akses identitas, mendukung layanan publik digital, lebih praktis, dan memperkuat keamanan identitas. Pembuatan IKD dilakukan melalui aplikasi resmi dan proses aktivasi identitas.
Masyarakat diimbau untuk tidak mengabaikan KTP-el fisik meskipun telah memiliki IKD. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam administrasi kependudukan. Dengan aktivasi IKD, diharapkan pelayanan administrasi menjadi lebih mudah, cepat, dan terintegrasi.
Bagi yang belum memiliki IKD, dapat melakukan aktivasi melalui layanan Dukcapil sesuai prosedur yang berlaku.
Sumber: ANTARA News












