Biaya Klaim Asuransi Mobil: Rincian dan Contoh

Biaya Klaim Asuransi Mobil: Belajar dari Own Risk dan Deductible

Jakarta (ANTARA) – Biaya klaim asuransi mobil tidak selalu ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan asuransi. Pemilik kendaraan seringkali harus membayar risiko sendiri atau own risk sesuai dengan ketentuan dalam polis.

Apa itu Own Risk dan Deductible?

Own risk atau deductible merupakan sejumlah uang yang harus dibayar pemegang polis ketika mengajukan klaim asuransi. Setelah membayar own risk, sisanya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi sesuai ketentuan polis.

Misalnya, jika biaya perbaikan mobil mencapai Rp5 juta dan own risk dalam polis sebesar Rp300.000, pemilik kendaraan akan membayar Rp300.000 sementara sisanya ditanggung oleh asuransi.

Berapa Kisaran Biaya Klaim Asuransi Mobil?

Untuk klaim kerusakan kendaraan, pemilik mobil perlu siapkan own risk sesuai dengan polis yang dimiliki. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan risiko sendiri minimum sebesar Rp300.000 untuk asuransi kendaraan bermotor.

Namun, besaran own risk bisa bervariasi tergantung pada produk dan polis yang dimiliki. Perluasan perlindungan tertentu juga bisa mengatur own risk dengan ketentuan khusus.

Sebagai contoh, ketentuan OJK untuk risiko banjir menetapkan risiko sendiri sebesar 10 persen dari nilai klaim yang disetujui, dengan minimum Rp500.000 per kejadian.

Perbedaan Asuransi All Risk dan Total Loss Only (TLO)

Asuransi All Risk memberikan perlindungan terhadap berbagai kerusakan kendaraan, termasuk risiko yang dijamin. Pemilik mobil tetap harus membayar own risk sesuai dengan ketentuan polis jika klaim disetujui.

Sementara TLO hanya untuk kerugian total sesuai dengan polis, sedangkan kerusakan ringan biasanya tidak termasuk dalam klaim TLO.

Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami own risk, deductible, dan jenis perlindungan asuransi yang dimiliki sebelum mengajukan klaim.

Source link