Hotman Paris Mundur Sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pengacara terkenal Hotman Paris memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut diumumkan oleh Hotman Paris akibat kondisi kesehatannya yang semakin memburuk.
Penyebab Mundurnya Hotman Paris
Dalam pengakuannya pada Kamis, 23 Juli 2026, Hotman Paris menjelaskan bahwa penyakit yang dideritanya, yaitu saraf terjepit, telah membuatnya kesulitan dalam memberikan pendampingan hukum secara optimal kepada kliennya, Febrie Adriansyah.
Operasi dan Perjuangan Hotman Paris
Melalui unggahan di akun media sosialnya, Hotman Paris mengungkapkan bahwa ia telah menjalani operasi di area L4 dan L5. Namun, kondisi luka bekas operasinya membutuhkan perawatan tambahan sehingga Hotman harus kembali ke Singapura untuk proses pengobatan lebih lanjut.
Saraf terjepit yang diderita Hotman Paris merupakan kondisi di mana saraf mengalami tekanan dari jaringan di sekitarnya seperti tulang, otot, atau tendon. Hal ini dapat menimbulkan gejala seperti nyeri, kesemutan, mati rasa, atau kelemahan pada bagian tubuh tertentu.
Gejala saraf terjepit dapat bervariasi tergantung dari lokasi terjadinya. Misalnya, saraf terjepit di area punggung bawah dapat menyebabkan nyeri yang menjalar hingga ke kaki, sementara saraf terjepit di pergelangan tangan dapat menimbulkan nyeri dan mati rasa pada tangan dan jari-jari.
Dengan istirahat yang cukup dan penanganan konservatif, kebanyakan penderita saraf terjepit dapat pulih dalam waktu beberapa hari hingga beberapa minggu. Namun, dalam kasus tertentu, tindakan operasi mungkin diperlukan untuk mengurangi tekanan pada saraf dan mengurangi gejala yang ditimbulkannya.
Sumber: VIVA.co.id












